TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Rully Chairul Azwar disebut dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai audit Hambalang tahap II. Rully menjelaskan keputusan komisi merupakan hasil bersama dan bukan perseorangan.
"Kalau putusan komisi tetapi hanya pimpinan yang merumuskan, pasti bakal digugat apalagi beda partai pollitik," kata Mantan Wakil ketua Komisi X itu di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Rully menjelaskan saat menjabat sebagai wakil ketua tidak pernah memutuskan tanpa persetujuan anggota laonnya. Selain itu, mengenai anggaran, kata Rully, pihaknya selalu berkomunikasi dengan kementerian mitra kerja.
"Termasuk mengenai anggaran pembangunan Hambalang dulu," kata Rully.
Ia menjelaskan semua anggota komisi bertanggung jawab atas persetujuan anggaran termasuk yang tidak hadir. Rully pun mengakui sempat dimintai keterangan oleh BPK terkait anggaran proyek Hambalang. Mengenai tanda tangan pencairan anggaran, Rully menganggap tidak melanggar aturan.
"Kalau itu yang dipermasalahkan BPK, berarti semua komisi juga salah ketika melakukan legalisasi," katanya.