TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo membantah sudah mempengaruhi proses tender pengadaan proyek Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Mantan Kakorlantas Polri itu pun mengaku baru tahu masalah selepas PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) tak menuntaskan kewajiban.
"Saya sebagai kepala korps tidak pernah merencanakan, mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada pihak-pihak terkait di Korlantas dengan tujuan agar PT CMMA dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkon ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Atas dasar itu, dirinya mengklaim tidak tahu jika CMMA bisa melakukan penggelembungan harga atau mark-up.
Dia berdalih, baru mengetahui permasalahan itu belakangan, ketika PT CMMA tidak tepat waktu dalam pengadaan alat simulator roda dua.
"Saya tahu ada masalah ketika PT CMMA gagal penuhi proyek tepat waktu khususnya pada pengadaan alat simulator roda dua," kata mantan Gubernur Akpol tersebut.
Lantaran itu, Djoko mengaku memerintahkan Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teddy Rusmawan selaku Ketua Panita Pengadaan untuk mengambil tindakan tegas.
"Memberikan denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada PT CMMA," imbuhnya.