TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi, terkait kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Saksi yang dipanggil masih berasal dari institusi tersebut, yakni Sekretaris SKK Migas Gde Pradnuana dan pegawai SKK Migas Virgo Eka Hartanto.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/8/2013).
KPK hingga kini terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap yang telah menjerat Ketua SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka.
Upaya itu antara lain dengan menggali informasi dari SKK Migas. Sebelum Gde dan Virgo, KPK pada Senin (26/8/2013) kemarin juga memanggil Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas Wina Permata Sari, sebagai saksi penyidikan kasus serupa.
Pada perkara ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya, dan pelatih golf bernama Deviardi. (*)