Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Amelia (26) tampak lega setelah hakim mengabulkan permintaannya untuk bisa menggunakan mobil Honda Jazz yang sebelumnya disita sebagai barang bukti setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat 11 Oktober 2012 lalu.
Novi meminta barang yang digunakannya untuk bekerja tersebut dikembalikan. Atas permintaan resmi tersebut majelis hakim pun mengembalikan barang sitaan tersebut dengan status pinjam pakai.
"Terdakwa mengajukan permohonan pengembalian kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti dan majelis mengabulkan permohonan terdakwa untuk dipakai guna kebutuhan kerja sehari-hari," kata ketua majelis hakim Hardjianto dalam persidangan, Selasa (27/8/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Hardjianto pihaknya memberikan ijin untuk Novi menggunakan kendaraannya yang disita kepolisian dengan setatus pinjam pakai.
"Bila sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai barang bukti, mohon nanti dibawa," katanya.
Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurus kendaraan Novi yang sudah disita cukup lama tersebut.
Setelah membacakan surat keputusan tersebut, hakim pun memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan tuntutannya satu minggu kemudian. Sehingga bila JPU menyelesaikan berkas tuntutannya minggu depan, maka Novi akan menjalani sidang tuntutan.
"Bila belum selesai, nanti bisa ditunda," ucap hakim.