TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara kondang Hotma Sitompul, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hotma akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas para tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (28/8/2013).
Pemeriksaan terhadap Hotma merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Hotma diperiksa pada 1 Agustus lalu.
Pada perkara ini, KPK telah menjerat anak buah Hotma, Mario Carmelio Bernardo sebagai tersangka. Dia diduga melakukan suap kepada Djodi Supratman, pegawai MA, dalam rangka mengurus kasus kasasi di MA.
Selain Hotma, penyidik juga memanggil karyawan di kantor Firma Hukum Hotma Sitompul bernama Nurhasanah alias Nungky. Sama seperti Hotma, Nurhasanah juga akan diperiksa sebagai saksi. (*)