News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Pelecehan, 100 Dolar AS di Buku Profil

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai uang 100 dolar AS dalam buku profil Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelecehan. Sebab, dia menilai, peristiwa itu merupakan yang pertama di Indonesia.

"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Di mana dalam proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang 100 dolar AS dalam salah satu bagian dari Nota Pembelaan," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (28/6/2013).

Diketahui, uang 100 dolar AS itu pertama kali ditemukan Jaksa Rini Triningsih saat tengah membaca-baca buku profil Dirlantas. Penemuan itu sempat membuat sidang pembacaan pledoi dari kubu terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8/2013) kemarin, menjadi tegang.

Meski Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya menghentikan sementara polemik penemuan uang itu, Bambang mengaku, bakal melanjutkan penemuan uang itu.

"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," terangnya.

Untuk itu, Bambang menegaskan, KPK merencanakan meminta konfirmasi mengenai hal itu kepada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"Sebab, tindakan itu bukan sekedar contempt of court atau pencemaran pada Jaksa KPK saja. tapi juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sementara, kubu Djoko mengatakan hal tersebut bukan suatu kesengajaan. Sedangkan majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan buku dan uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini