TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango sempat memperingatkan Ridwan Hakim agar memberikan keterangan yang jujur saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/213). Sebab, Ridwan dinilai banyak berkelit saat ditanyai Majelis Hakim.
"Saudara saksi, anda tahu dalam Pasal 22 dalam Undang-undang tipikor, bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap Anda memberikan keterangan yang benar," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi saat memimpin persidangan terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis siang.
Ridwan dinilai sering berkelit saat menjelaskan isi Berita Acara Pemeriksaan miliknya. Saat itu Majelis Hakim mempertanyakan perihal pertemuan di Kuala Lumpur.
Merespon itu, Hakim Nawawi langsung menyindir arti nama Ridwan.
"Saya hanya percaya dua Ridwan. Ridwan penjaga surga, dan tetangga saya. Waktu itu, Ridwan tetangga saya memberi tahu, rumah saya kemalingan, dan saya lihat benar. Nah sekarang saudara tahu arti nama saudara? Kalau Fathanah kan artinya cerdas," sindir Hakim Nawawi.
"Saya tidak bisa bahasa Arab. Tapi yang saya tahu, Ridwan artinya orang yang diridhoi," jawab Ridwan sembari senyum.
Mendengar jawaban Ridwan, Nawawi pun berceloteh.
"Sekarang saya harap, saudara menjadi Ridwan yang ketiga, yang bisa saya percaya," tegasnya. "Iya yang mulia," jawab Ridwan.
Banyak Berkelit, Hakim Sindir Arti Nama Ridwan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger