TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah punya kedekatan secara personal dengan Sudjiono Timan, koruptor yang dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (KPK).
"Itu sudah fitnah. Itu sudah tidak benar. Apakah (kasus itu) di tangan Kejaksaan, kan tidak," kata Jaksa Agung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/8/2013), sore.
Diberitakan sebelumnya, PK MA membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.
Menurut Jaksa Agung masalahnya sekarang adalah soal eksekusi ganti rugi dari Sudjiono Timan.
"Karena sebagian sudah kita eksekusi dan sudah kita setor ke kas negara," kata dia.
Menurutnya sejak awal Kejagung terus memantau kasus ini.
"Apalagi yang tidak kita pantau, kita ngajukan memori PK sudah di laksanakan. Itu di MA dong," kata dia.