News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ocehan Nazaruddin

Nazar Galang Dana Rp 250 Miliar untuk Muluskan Anggaran e-KTP

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri, Gamawan Fauzi (tengah) usai melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013). Gamawan merasa nama baiknya dicemarkan Nazaruddin soal proyek e-KTP dan dinilainya sebagai fitnah. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Elza Syarief, menanggapi santai atas langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan kliennya, Nazaruddin, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebab, Nazar merasa benar dan terlibat langsung dalam proses aliran dana atau fee ke Gamawan dan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek e-KTP Kemendagri senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Orang melaporkan Nazar, itu hak dia, enggak ada yang bisa yang melarang," kata Elza saat berbincang dengan Tribun, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Menurut Elza, laporan Gamawan tersebut tidak berarti banyak, bahkan belum bisa diproses oleh kepolisian sebelum kasus dugaan korupsi Gamawan tuntas diproses oleh KPK hingga pembuktian di pengadilan.

"Kan, ada aturan, bahwa setiap laporan pencemaran nama baik yang berkaitan korupsi, tidak bisa diproses sebelum kasus korupsi dibuktikan di pengadilan," tuturnya.

Elza yang ikut mendampingi pemeriksaan Nazar di KPK menyatakan, kliennya mempunyai jawaban atas alibi Gamawan, bahwa aliran dana fee tidak mungkin terjadi mengingat uji coba penerapan e-KTP baru dilakukan pada 2008 hingga 2010 dan tender proyek baru dilakukan pada 2011.

Sebab, saat diperiksa oleh penyidik KPK, Nazar mengatakan, modus operandi korupsi proyek Kemendagri ini lebih kurang sama dengan kasus korupsi proyek di kementerian yang lainnya, seperti proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kemenpora. Modus operandi yang dimaksud, yakni ijon.

Dengan modus ijon, Nazar yang mengetahui adanya proyek e-KTP, langsung berusaha melobi pihak pejabat Kemendagri dan DPR terkait. Lobi-lobi dilakukan sebelum proses lelang dilakukan pada awal 2011 atau saat Nazar masih menjadi anggota DPR. Kepada pejabat Kemendagri yang menangani proyek e-KTP seperti panitia lelang,

Nazar pula yang melobi Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni pada 2010, agar mengikutsertakan dan memenangkan konsorsium bawaannya.

Adalah Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum, yang menjadi pengendali penuh dari proyek e-KTP di DPR.

"Ini kata Nazar sistemnya ijon. Jadi, sudah ada kesepakatan sejak awal. Sama seperti proyek Hambalang. Ketika tahu perkiraan nilai proyeknya sekian triliun, jauh-jauh hari sebelum tender sudah ada kesepakatan, nanti dibagi-bagi uangnya, untuk si A sekian, si B sekian," ungkap Elza.

Kepada penyidik KPK, lanjut Elza, Nazar juga mengakui mendapatkan setoran awal Rp 250 miliar dari lima perusahaan yang tergabung dalam Perum PNRI, agar bisa mengawal dan membantu pemenangan lelang e-KTP. Setoran tersebut diserahkan sebelum Komisi II melakukan pembahasan anggaran e-KTP di DPR atau jauh-jauh hari sebelum lelang proyek dilaksanakan.

Diketahui, proyek e-KTP Kemendagri senilai Rp 5,84 triliun dimenangkan oleh konsorsium Perum PNRI pada Juni 2011. Konsorsium Perum PNRI terdiri dari, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

"Yang dibantu Nazar kelima perusahaan dari konsorsium itu. Tapi, yang satu perusahaan kan sempat ada ribut-ribut. Kan ada Pak Nazar bilang, ada setoran awal sampai Rp 250 miliar, masing-masing setor Rp 50 miliar. Bukan Rp 50 juta, tapi masing-masing Rp 50 miliar. Kalau Rp 50 juta sih kecil banget, kan proyeknya triliunan," beber Elza.

Uang Rp 250 miliar itu ditujukan untuk pemulusan anggaran proyek e-KTP di DPR. "Kata Nazar, 'Aku tidak mau kerja kalau tidak ada uang duluan'. (pengakuan) itu ada, di-BAP juga. Jadi, modus operandinya sama, ijon. Sebelum proyek ada, diproses dulu supaya gol," imbuhnya.

Menurut Elza, pengakuan Nazar kepada penyidik KPK adalah tentang apa yang dilakukan dan yang terjadi pada dirinya, sehingga bukan "omong kosong". "Jadi, biarin aja tuh dia ngomong terus di tv. Kalau soal (fee ke Gamawan) itu yang lain, beda lagi. Tapi, sekarang biarlah KPK memproses keterangan Nazar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini