TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Robert Tantular, mantan Direktur Utama Bank Century Senin (2/9/2013). Robert dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap saat proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ada satu mantan pejabat BI lainnya yang dinilai bisa dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus ini, yakni Siti Fadrijah. Namun, KPK belum berhasil memeriksa yang bersangkutan karena sakit.
Robert sudah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun bui. Sementara Budi diduga menerima Rp 1 Miliar dari Robert saat proses FPJP terjadi.
Edwin Firdaus
Mantan Petinggi Bank Century Kembali Digarap KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger