TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara.
Selain kurungan, Ratna juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2006 dan 2007.
"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek empat pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.
Keempat pengadaan tersebut yakni pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006; kedua, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar.
Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan dalam penanganan flu burung tahun 2007 dan keempat pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
"Terdakwa dalam pengadaan pada tahun 2006 dan 2007 telah melakukan pengaturan agar pengadaan dimenangkan perusahaan-perusahaan yang dikehendaki terdakwa," kata hakim anggota I Made Hendra.
Sebelum pengadaan dilaksanakan, Menkes saat itu Siti Fadillah Supari secara lisan memerintahkan Ratna untuk melakukan penunjukan langsung.
"Kemudian terdakwa memanggil ketua dan sekretaris panitia pengadaan dan memerintahkan pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung dilakukan dengan penunjukan langsung," kata Hakim Anggota Aswijon.