News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sumilator SIM

Barracuda Turut Amankan Sidang Vonis Djoko Susilo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Selasa di (3/9/2013), sangat berbeda seperti biasanya. Sebab, siang nanti akan digelar sidang putusan perkara simulator SIM, dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Seperti pantauan Tribunnews.com, meski sidang mantan Kakorlantas Polri itu baru akan digelar pada siang nanti, saat ini sudah banyak anggota polri yang berjaga-jaga untuk mengamankan proses persidangan. Bahkan, terpantau sudah bertengger mobil Barracuda di halaman Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo itu, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga Jaksa juga menjeratnya dengan pencucian uang.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini