Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), memvonis terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013), dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Usai putusan, tim penasihat hukum Djoko Susilo langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung sejak dibacakan putusan ini kami mengajukan banding terhadap putusan ini," kata Juniver Girsang, salah satu pengacara Djoko.