TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo masih mendapatkan gaji dari kepolisian.
Hal itu diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno di Auditorium PTIK-STIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
"Tetap sama (punya hak gaji), tapi tidak punya tunjangan jabatan, remunerasi tidak ada, sudah kembali ke gaji pokok," kata Oegro.
Oegro mengatakan, nasib Djoko Susilo sebagai anggota Polri akan ditentukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita masih menunggu proses terakhir. Kalau sudah final kan ada pertimbangan ke dalam internal Polri," ujarnya.
Djoko Susilo saat ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013). Ia menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan alat simulator SIM dan dituntut 18 tahun penjara.