News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Keluarga Jenderal Djoko Susilo akan Hadiri Sidang Vonis

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juniver Girsang, penasihat Hukum Irjen Djoko Susilo, memastikan sidang putusan kliennya akan dihadiri anggota keluarga Djoko.

Namun, Juniver belum dapat memastikan siapa-siapa saja yang akan datang, pada persidangan yang digelar pada Selasa (3/9/2013) siang.

"Ada, tapi yang datang (siapa saja) saya belum bisa pastikan," kata Juniver kepada wartawan.

Pada perkara ini, Juniver memastikan kliennya sudah siap menghadapi putusan majelis hakim. Sama seperti KPK, kubu Djoko juga berharap vonis Djoko dapat menjadi peristiwa yang monumental.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.

Djoko juga dituntut jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada 2011. Sehingga, negara dirugikan Rp 121,830 miliar.

Jaksa pun menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi, karena tidak sesuai penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga, jaksa juga menjeratnya dengan pasal pencucian uang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini