News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontradiksi Persidangan Cebongan: Benarkah Pelaku Stress Disorder?

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oditur, Letkol Sus Budiharto membacakan replik dalam sidang lanjutan berkas satu penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer tersebut, pihak Oditur menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan pihak pengacara hukum. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) menilai terjadi kontradiksi antara pembelaan yang menyatakan bahwa para terdakwa mengalami stress disorder sebagaimana disebutkan penasihat hukum dan pengakuan terdakwa.

"Ini terjadi kontradiksi dengan pengakuan terdakwa dalam melakukan rencana penyerangan," ujar Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) Sumiardi dalam diskusi bertajuk "Jelang vonis kasus Cebongan, mungkinkah putusan yang akuntabel?," di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).

Apalagi, katanya, meski dalam persidangan penasihat hukum kerap menyebutkan para terdakwa mengalami stress disorder, namun mereka selalu menolak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa terkait dengan kondisi tersebut.

Terkait ahli psikologi yang dihadirkan oleh penasihat hukum, Sumiardi (dengan merujuk pada pemberitaan sebuah media) mengatakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik menyatakan bahwa ahli yang bersangkutan tidak kompeten memberikan kesaksian.

"Karena yang bersangkutan adalah ilmuwan psikologi bukan psikolog berijin praktek," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini