Tribunnews.com, Jakarta — Vonis atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dinilai akan menjadi putusan yang monumental. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap putusan ini dapat menjadi preseden baik bagi pemberantasan korupsi ke depan.
"Ada beberapa capaian yang ingin coba diraih KPK yang juga menjadi bagian dari tuntutan publik. Putusan besok agak monumental kalau betul hakim bisa memutuskan sesuai dengan harapan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (2/9/2013). Bila putusan sesuai yang diharapkan, kata dia, vonis tersebut akan monumental karena menjadi pembuktian dari upaya jaksa KPK menyita harta terdakwa yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko dianggap terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya.
Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian. Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar.
Dalam periode itu Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.
Kemudian dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun dalam periode tersebut Djoko membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.
"Salah satu filosofi dasar dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) adalah seseorang yang tidak bisa membuktikan (kepemilikan harta) sesuai dengan profil penghasilannya. Semoga (akan ada putusan yang) bisa jadi preseden yang baik," ungkap Bambang.
Sementara terkait pengadaan simulator untuk ujian SIM, Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi. Dia dianggap terbukti menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari perbuatannya ini, Djoko memperoleh keuntungan Rp 32 miliar.
Jaksa KPK menuntut Djoko dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih dengan jabatan publik.