News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Mabes Polri: Ekspos Media dan Vonis Djoko Susilo Pelajaran Bagi Anggota Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo pada sidang dengan agenda bempacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Djoko di jatuhi hukuman 10 tahun, denda 500 juta dan susuder kurungan 6 bulan terbukti memperkaya diri sendiri. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhedi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis sepuluh tahun penjara terhadap Irjen Pol Djoko Susilo atas kasus korupsi dinilai menjadi pelajaran berharga bagi anggota kepolisian seluruhnya. Itu terkait, bagaimana seorang jenderal polisi bintang dua aktif terjerat kasus korupsi dan mendapatkan porsi pemberitaan yang besar dari media.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya tidak perlu lagi mengimbau kepada seluruh jajaran Polri karena media sudah mengeksposnya cukup luas sehingga akan menjadi pelajaran dalam pembentukan efek jera.

"Tidak perlu diimbau, kan anggota, kawan-kawan media sudah mengekspos terus, pasti itu jadi pelajaran untuk pembentukan efek jera," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

Mengenai vonis sepuluh tahun yang dijatuhkan kepada Djoko Susilo, Mabes Polri tidak bisa memberikan komentar atas putusan pengadilan Tipikor dikarenakan apa yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

"Kita secara dinas sementara tidak bisa memberikan komentar terhadap putusan pengadilan, kan itu dalam kaitan kasus Pak Djoko kan menjadi pribadi kan. Bukan artinya tidak ada kaitan dengan organisasinya, kan itu kalau pidana ini tidak ada kaitan dengan organisasi, ini pribadi. Jadi kita tidak memberikan komentar tentang putusan," ujarnya.

Mengenai status Djoko Susilo yang saat ini masih merupakan anggota Polri, Mabes Polri akan menunggu hingga hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Susilo memiliki kekuatan hukum tetap.

"(Statusnya) masih anggota Polri, kan belum ada putusan Pak Djoko itu harus di PTDH kan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), kan belum ada," ucapnya.

Mabes Polri pun tetap memberikan pendampingan hukum kepada Mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang tersebut melalui Divisi Hukum Mabes Polri bekerjasama dengan pengacara pribadi yang ditunjuk Djoko Susilo.

"Tugasnya Divkum (Divisi Hukum) itu menjadi pengacaranya anggota Polri apabila ada urusan dengan hukum, kalau itu disediakan. Kadivkum selalu siap," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini