Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SS (49), seorang nelayan beranak tujuh berhasil diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (23/8/2013) lalu. SS dibekuk lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba golongan I jenis sabu seberat 4,9 kg dari Malaysia ke Tanjung Balai melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
"SS bawa kapalnya untuk mengambil barang ditengah laut atas perintah seseorang untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013).
Dikatakan Sumirat, SS mendapatkan upah sebesar Rp 35 juta per kilogram. Padahal, sebagai seorang nelayan dan pemilik kapal, dalam sehari SS berpenghasilan sebesar Rp 500.000.
Menurutnya, SS mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertatap muka dengan orang dari Malaysia yang memerintahkannya untuk mengambil barang dari jalur laut. Meski tak pernah bertatap muka sebelumnya, SS mengaku mengenali kapal yang membawa barang haram itu dengan menggunakan sinyal lampu.
"Mengambil barangnya di tengah laut malam-malam pakai lampu," kata SS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 aya (2), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.