TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian atas terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, baru dihadiri seorang anggota keluarga. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013) siang.
Anggota keluarga Djoko itu terpantau duduk di kursi ruang pengunjung sidang, bersama beberapa anggota keluarganya. Namun, sampai sidang yang dipimpin Suhartoyo berlangsung lebih dari 15 menit, istri-istri mantan Kakorlantas Polri itu belum terlihat hadir. Ketiga istri Djoko yakni, Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita.
Djoko yang hadir mengenakan baju batik lengan panjang, tampak serius mendengarkan pembacaan vonis dirinya oleh majelis hakim. Diketahui, sebelumnya Djoko dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.
Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Atas hal itu, jaksa juga menjerat Djoko dengan pencucian uang.