TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo tampak lesu mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus dirinya bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Pantauan Tribun, saat Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan putusan akhirnya, Jenderal Polisi bintang dua itu langsung menundukkan kepalanya beberapa saat. Setelah itu, Djoko kembali mengangkat wajahnya dan menarik nafas panjang.
Usai menyatakan akan banding oleh penasihat hukumnya, dan sidangnya ditutup oleh majelis hakim, Djoko Susilo langsung menyalami majelis hakim, para penasihat hukumnya dan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada perkara, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.
Usai Divonis 10 Tahun, Jenderal Djoko Susilo Tundukkan Kepala
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger