TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tidak terkejut dengan adanya temuan terbaru seorang pejabat Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang memiliki apartemen di Pejaten Village, Jakarta Selatan seharga Rp 8 miliar.
"Dibanding Polda lain, di (Polda) Papua memang banyak polisi (punya rekening gendut)," kata Riono Budisantoso, Ketua kelompok Analis Hukum PPATK usai diskusi 'Asset Recovery & Perburuan Koruptor di Luar Negeri. Membedah Peran Central Authority dan Lembaga Penegak Hukum' di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun, Riono enggan mengungkapkan siapa nama-nama polisi yang dalam temuan PPATK memiliki rekening gendut. Menurutnya, sejak 2002 pihaknya telah melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita tidak bisa ungkap namanya," ujarnya.
Riono menuturkan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan rekening gendut tersebut. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dulu kita koordinasi ke kepolisian karena polisi yang mempunyai kewenangan untuk mengusutnya. Setelah ada KPK, kami koordinasi dengan KPK juga," tuturnya.