News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senjata Api Ilegal

Tiga Revolver Disita Dari Terduga Perajin Senpi Ilegal di Cipacing

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pistol

Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Sat Brimob Polda Metro Jaya menangkap terduga perajin senjata api (Senpi) rakitan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (4/9/2013) sore.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan pihaknya mengamankan AS alias Agung (38) warga Dusun Cikopo RT 2/3, Desa Cipacing, Kec Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu sore, dari sebuah bengkel pembuatan senjata angin di Cipacing.

"Dari tangannya kami sita barang bukti, Satu pen gun serta 3 Senpi Revolver merek S&W," kata Herry kepada Warta Kota, Rabu malam.

Herry menuturkan penangkapan bermula saat polisi merazia Senpi ilegal di kawasan Cipacing dengan target dua buronan perajin Senpi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dua DPO itu, kata Herry adalah pria berinisial U dan A.

Keduanya warga Dusun Cikopo, Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kedua buronan yang menjadi target mereka, kata Herry, diketahui mensupport sejumlah senpi ke para pelaku tindak pidana terorisme maupun para perampok.

"Juga terhadap tersangka Kim Ley, penyandang dana pembuatan senpi rakitan yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Herry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini