News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benhan Vs Misbakhun

Benhan Ditahan Polisi karena Berkicau di Twitter

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benhan atau Benny Handoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemilik akun twitter @Benhan alias Benny Handoko ditahan Polda Metro Jaya dan dititipkan di LP Cipinang. Penahanan Benhan dilakukan setelah ia ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.Misbakhun tidak terima karena Benhan menulis di twitter dengan menyebut dirinya perampok Bank Century.

Penahanan Benhan saat ini ramai dibicarakan di twitter. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis juga turut berkomentar atas penahanan  Benhan. "Kalau saya di Jakarta saya akan bela @benhan. Kriminalisasi pencemaran nama baik adalah peninggalan kolonial," tulis Todung dalam akun twitternya @TodungLubis.

Wimar Witoelar pun turut berkomentar atas penahanan Benhan. "Nyatakan dukungan dan simpati penuh untuk seorang warga yang jujur dan bersih," tulis akun @wimar.

Pengguna twitter yakni Masirom dengan akun @Mr_Irom menuliskan, "Simpati utk Benhan, twitwar kok dipenjara," tulisnya. Senada juga ditulis pemilik akun @ulinyusron: Kawan @benhan ditahan di polda karena sengketa twitwar vs Misbakhun."

Pemilik akun @benhan sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Mei lalu. @benhan alias Benny Handoko dilaporkan oleh Misbakhun melalui laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.

Sebab, kicauannya pada 7 Desember 2012 yang menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tribunnews.com belum berhasil mengonfirmasi kepada Benny Handoko.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengaku akan mengecek informasi penahanan Benhan lebih dulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini