TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah membeli rumah di Blok BS Nomor 5 Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat seharga Rp 5,7 miliar, saat Sefti Sanustika hamil.
Namun, Kenang Prasetyo Hutomo, saksi, tak bisa memastikan rumah itu hadiah atau bukan.
"Iya, saat itu Sefti sedang hamil," kata Kenang saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Saksi Faiz Nazareth selaku Direktur PT Guna Bangsa Perkasa, saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, juga menyatakan hal serupa. Sugiyono menanyakan itu guna memastikan waktu dan proses pembelian rumah.
Namun, Faiz tak bisa memastikan berapa bulan kandungan Sefti saat itu. Menurutnya, perut Sefti sudah cukup besar.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango meminta penasihat hukum tidak menanyakan hal itu. Sebab, itu dinilai kurang relevan dengan materi pemeriksaan.
"Sudah cukup, hentikan. Itu tidak relevan," sergah Nawawi. (*)