TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rukchidam, Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, membenarkan pihaknya menerima tahanan atas nama Benny Handoko.
Benny adalah tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Partai Golkar Misbakhun.
"Benar, semalam, Kamis 5 September. Benny merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Rukchidam saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/9/2013).
Sementara, menurut seorang petugas, Benny tiba di Cipinang pada pukul 17.00 WIB. Benny ditahan saat dirinya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk penyerahan berkas.
Pada Kamis (5/9/2013) pagi, Benny datang ke Polda Metro Jaya karena pemeriksaan dengan polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas.
Di sana, ia menunggu jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB. Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan untuk Benny, dan ia langsung dibawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Politikus Partai Golkar Misbakhun melaporkan pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko, ke Polda Metro Jaya, Desember 2012. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika mengatakan, Benny melalui akun Twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. (*)