News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Logika Sidang Cebongan Dinilai Tidak Sesuai Peradilan Umum

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Kopassus yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, menemui warga pendukung, seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengaku terganggu dengan akuntabilitas proses peradilan kasus Cebongan. Itu berdampak pada vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim peradilan militer.

"Dampaknya pada keadilan. Keberadaan Polisi Militer yang tidak sesuai asas integrated criminal justice system," kata Eva melalui pesan singkat, Jumat (6/9/2013).

Eva menilai, proses peradilan tersebut intimidatif. Jaksa penuntut juga terbebani senioritas pengacara.

"Maka, 11 tahun itu putusan yang tidak perlu dikomentari. Logikanya tidak standar sebagaimana di peradilan umum," ujar Eva.

Politisi PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada internal TNI, untuk menilai bobot vonis tersebut.

"Biarkan internal militer yang komentar soal bobot putusan. Sesuai logika militer dan keadilan militer.

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Vonis eksekutor atau Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon adalah 11 tahun penjara, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiganya juga dipecat dari kesatuan TNI, dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan, sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro Siswoyo, divonis selama satu tahun sembilan bulan.

Putusan hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut Sersan Dua Ucok dihukum 12 tahun penjara, Sersan Dua Sugeng dihukum 10 tahun penjara, dan Sersan Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara.

Saat pembunuhan terjadi, kelima terdakwa berada di ruangan portir, dan ikut menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang investaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini