News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benhan Vs Misbakhun

Pengacara: Penahanan Benhan Tampak Terlalu Dipaksakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benhan atau Benny Handoko

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar Misbakhun, Benny Handoko (Benhan), Kamis (5/9/2013) dinilai tampak seperti terlalu dipaksakan.

Bahkan, penasihat hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak, menilai penahanan tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan tak memiliki dasar kuat.

"Penahanan itu sebenarnya tidak diperlukan, karena klien saya selama ini menunjukkan sikap kooperatif setiap dimintakan keterangan. Jangankan berniat melarikan diri, mangkir dari panggilan penyidik saja tak pernah," kata Jimmy Simanjuntak, Jumat (6/9/2013).

Meski begitu, Jimmy menuturkan ia dan Benhan tetap memutuskan untuk fokus menyiapkan diri untuk menjalani persidangan.

"Kami tak mau berlarut-larut membahas soal penahanan. Kami sudah fokus menunggu jadwal persidangan, agar kasus ini cepat terselesaikan," tuturnya.

Terkait kasus Benhan sendiri, Jimmy meyakini kliennya tidak melakukan pencemaran atau menyerang kepribadian Muhammad Misbakhun.

"Kicauannya di Twitter itu adalah feedback, atau  retwet dari materi kicauan akun Trio Macan. Jadi, Benhan bukan orang yang kali pertama menggulirkan  masalah Misbakhun. Karenanya, kami yakin dia tak bermaksud mencemarkan nama baik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamis 5 September 2013, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.

Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi kader Partai Golkar, Misbakhun , melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu.

Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini