Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teuku Bagus Muhammad Noor, mengaku khilaf melakukan penyimpangan dana proyek pembangunan gedung olahraga di Hambalang.
Hal itu, diucapkannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/9/2013) malam.
Tersangka dalam perkara tersebut, digarap hampir tujuh jam di ruang penyidikan. Seusai diperiksa, Teuku mengaku semua pihak untuk bersabar agar perkara yang menimpanya segera selesai.
"Persidangan Pak DK akan digelar dalam waktu dekat, ya sebaiknya kita tunggu lah,"ujarnya.
Menurutnya, di persidangan tersebut semua fakta akan diungkap. Bahkan, dia menggaransi ada kejelasan soal peran dari masing-masing pihak dalam proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 466 miliar.
"Nanti kita akan tahu siapa berperan sebagai apa. Mungkin juga dalam persidangan nanti terungkap saya ada suatu kekhilafan, akan lebih terbuka. Kita belum tahu," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, semua pihak yang berperan sudah dijelaskan kepada penyidik.
"Ini masih kita dalami bersama KPK," ujarnya. Namun, ia kemudian terdiam saat ditanyai pihak-pihak yang disebut sebagai mafia proyek. Sebagaimana pernyataannya saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.