Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta penangguhan penahanan seorang tersangka contoh intervensi.
Menurut Bambang, dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan Denny terbilang sangat parah, karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak tatakrama birokrasi. "Dia seperti pejabat yang tidak paham etika birokrasi," kata Bambang dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Minggu (8/9/2013).
Bambang mengaku tidak mengerti landasan legal apa yang digunakan Denny untuk meminta penangguhan penahanan tersangka Benny Handoko. Sebab, setahu Bambang, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan ada di tangan Kejaksaan. "Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung patut tersinggung," katanya.
Bambang pun menilai tindakan Denny tidak bermoral. Karena itu, Denny harus ,meminta maaf kepada Jaksa Agung karena telah mengacak-acak pekerjaan Jaksa yang menangani kasus Benny Handoko.
"Penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," ujar Politisi Golkar tersebut.
Karena sibuk mengurus kasus Benny Handoko, kata Bambang, Denny tidak fokus mengerjakan tugasnya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan (LP). Denny, ujarnya, bahkan kecolongan lagi, karena Sabtu (7/9/2013) pekan lalu, terjadi lagi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, terjadi pembakaran LP Labuhan Ruku dan LP Tanjung Gusta di Medan, serta pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) di Batam oleh para narapidana.
Dalam kapasitasnya sebagai wakil menteri hukum dan HAM, Bambang melihat Denny sudah seringkali mengalami disorientasi. "Karena itu, Presiden SBY sebaiknya memberi teguran keras kepada pembantunya yang satu ini," tukasnya.