News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Kontras Sayangkan Pengadilan Militer Cuma Hukum Eksekutor

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, bersiap keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya menjatuhkan hukuman kepada eksekutor di lapangan.

Pengadilan militer tidak mendalami lebih jauh mengenai perencanaan penyerangan Lapas Cebongan.

"Kami sayangkan pengadilan militer yang hanya mengadili eksekutor di lapangan. Patut diduga ada pihak di atas eksekutor," kata Harris Azhar, Koordinator Kontras, di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Harris menuturkan, pihaknya sudah meminta agar pengadilan dilakukan sipil. Menurutnya, pengadilan militer tidak profesional menangani sidang penyerangan lapas.

"Mahkamah militer hanya mereduksi kejadian yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6-11 tahun penjara, kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Vonis untu eksekutor, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon adalah 11 tahun penjara; 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto; dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiga terdakwa dipecat dari kesatuan TNI, dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY, yang menjadi tersangka penganiayaan, sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro Siswoyo, divonis selama satu tahun sembilan bulan.

Sementara, Serda Ikhmawan Suprapto divonis keesokan harinya, berupa pidana penjara selama 15 bulan dan tidak dipecat.

Sedangkan Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zainuri, dan Serka Sutar, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini