TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap di lingkungan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK Migas) yang telah menyeret Rudi Rubiandini.
Oleh karena itu, Selasa (10/9/2013) ini, penyidik kembali memanggil petinggi SKK Migas yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, Poppi Ahmad Nafis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Poppi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 14 Agustus. Poppi merupakan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas.
Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, serta Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dicegah punya peran dalam pengaturan tender dan pengadaan minyak, saat SKK Migas masih bernama BP Migas.
Bersama Poppi, KPK juga memeriksa dua pegawai di Kantor Pusat PT Pertamina. Mereka adalah Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi, dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka.