TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular kecewa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara sepihak menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga mem-bailout bank tersebut.
Itu dikatakan Robert usai merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).
"Itu tidak pernah ditanya setuju tidak setuju, langsung diambil alih LPS secara pihak," kata Robert Tantular usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam oleh penyidik KPK.
Robert pun berkelit bahwa ia tidak mengetahui peningkatan bailout Bank Century dari Rp 1 triliun menjadi Rp 6,7 triliun. Menurut Robert, itu sudah diungkapkan pada 2010, namun ia menuding media selalu mem-blackout dirinya.
"Pencairan Rp 6,7 triliun waktu itu, saya sudah di dalam Mabes Polri. Jadi, tidak mengetahui masalah Rp 6,7 triliun," ujarnya.
Saat ditanya siapa yang pantas bertanggung jawab dalam kasus itu, Robert tidak dalam kapasitas membicarakannya. Ia menyerahkan semua kepada proses hukum yang berjalan.
"Nanti kita lihat saja siapa hasil dari KPK," ucapnya.
Robert mengaku ditanya KPK tentang kronologi bagaimana peningkatan bailout dari Rp 1 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.
"Hari ini lebih pendalaman kepada kronologi bagaimana permohonan dari direksi Bank Century hanya Rp 1 triliun bantuan likuiditas dari Bank Indonesia, tapi nyatanya bailoutnya Rp 6,7 triliun. Jadi itulah yang didalami. Itulah yang perlu didalami KPK. Jadi, kami harapkan KPK independen membuka hal ini," papar Robert. (*)