TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Kementerian Dalam Negeri, Irman melontarkan bahwa daftar pemilih yang disusun Komisi Pemilihan Umum tidak mengacu pada basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Proses pemutakhiran tidak benar atau tidak mengacu DP4. Jadi yang sudah mengkristal sekarang, pemutakhiran data pemilih sampai DPSHP, tidak menggunakan DP4 sebagai penyanding," ujar Irman dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu di Komisi II, DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Irman menambahkan, penilaian tersebut juga belum dilakukan secara detil atau kesimpulannya bersifat sementara. Dengan tidak menggunakannya DP4 sebagai data acuan untuk dimutakhirkannya menjadi daftar pemilih, KPU telah melanggar undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, Irman melanjutkan, pemerintah tidak bisa menjamin akurasi daftar pemilih ketika KPU tidak menjadikan DP4 sebagai data sandingan untuk kemudian diolah dan disingkronisasi, sampai akhirnya ditetapkan sebagai daftar pemilih.
"Pemutakhiran data pemilih tidak menggunakan DP4, kalau memang ada yang tidak benar silakan KPU komplain kepada kami. Dari 190 juta penduduk lengkap dengan NIK yang tersisa sekarang 79 juta NIK yang sudah benar tidak ada di DPSHP. Kalau tidak ada bagaiamana menyiapkan ini," katanya.