TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Asmadinata, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, yang sebelumnya dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Bahwa, tersangka A sudah beberapa kali dipanggil dan tidak mengindahkan panggilan. Kemudian, penyidik sempat ke Semarang untuk upaya jemput paksa, tapi (Asmadinata) tidak ada di Semarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (11/9/2013).
Johan menceritakan, penyidik KPK lantas mendapatkan informasi bahwa Asmadinata tengah dalam perjalanan dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/9/2013) malam. Nah, saat di Bandara Soekarno-Hatta itulah, Asmadinata diciduk [enyidik KPK.
"(Asmadinata) turun dari pesawat dan masuk ke Terminal I. Lalu di situlah ditangkap," jelas Johan.
Dia lalu digelandang ke markas KPK. Setelah diperiksa sejak tadi malam, akhirnya KPK memutuskan menjebloskan Asmadinata ke Rutan Cipinang, Rabu (11/9/2013) sore.
Menurut Johan, Asmadinata diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Asmadinata bersama Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono, sebagai tersangka. Adapun Pargono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan kedua hakim sebagai tersangka ini, merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung. (*)