News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Ahmad Dhani Tidak Bisa Dipidanakan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani memberikan keterangan kepada para awak media setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013) malam. Pemeriksaan ini terkait kecelakaan yang dialami anaknya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul) di Jalan Tol Jagorawi KM 8+200 pada Minggu (8/9/2013) dini hari lalu yang mengakibatkan 6 orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli perancang Undang-undang Lalulintas dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan Ismail menegaskan mengacu kepada Undang-undang lalulintas, Ahmad Dhani ayah dari Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi tidak bisa dipidanakan.

"Tetap dari sisi UU lalin tidak ada perintah pengalihan tanggung jawab dari pelaku di bawah umur ke orang tua. Karena UU tidak mengatakan itu," ujar Nur Hasan, Kamis (12/9/2013) di Ditlantas Pancoran, Jakarta.

Nur Hasan menjelaskan dalam Undang-undang hanya mengatakan pengalihan hukuman dari pelaku kecelakaan lalulintas bisa dilakukan ke instrukturnya apabila saat kecelakaan pelaku masih dalam tahap belajar dan belum memiliki SIM.

"Kalau dalam kontes pengalihan ke pelaku kecelakaan ke instruktur itu bisa dalam konteks ada pendampingan, dan itu dikenakan pasal 79 UU lalulintas," ungkap Nur Hasan.

Lalu mengenai UU Perlindungan dan Pengadilan Anak yang mengatakan bisa dialihkan hukuman anak dibawah umur ke orangtua, hal itu tidak bisa diterapkan karena UU baru berlaku pada Juli 2014 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini