TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, terdakwa perkara suap dan pencucian uang terkait penentuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), disebut menerima sejumlah uang.
Fathanah menerima uang diduga karena ikut mengurus proyek benih kopi dan jagung di Kementan pada 2012.
Saksi Denny Adiningrat selaku pemilik PT Radina Bioadicipta, mengakui perusahaannya ikut proyek jagung tahun 2012 di Kementan. Kemudian, atas bantuan Fathanah, Radina mendapatkan proyek senilai Rp 35 miliar.
Atas bantuan tersebut, Denny mengaku menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan 10 ribu Ringgit Malaysia ke Fathanah, sesuai permintaan.
"Setelah pemenangan, Pak Ahmad bilang dia ada kebutuhan sebesar Rp 1 miliar. Saya bilang, karena proyek belum mulai, jadi belum saya penuhi. Tapi, akhirnya uang Rp 1 miliar diberikan sebagai pinjaman," kata Denny, ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Denny juga pernah memberikan uang sejumlah Rp 50 juta kepada Fathanah, terkait pengurusan proyek jagung.
Denny mengungkapkan, Fathanah juga pernah menerima uang Rp 250 juta dan Rp 180 juta dari Yudi Setiawan, sebagai imbalan perusahaannya, PT Cipta Terang Abadi (CTA), mendapatkan proyek benih kopi tahun 2012 di Kementan.
Namun, Denny mengaku tidak tahu aliran dana setelah diserahkan ke Fathanah. Dia hanya mengakui pernah dikenalkan ke Luthfi Hasan Ishaaq selaku mantan Presiden PKS oleh Fathanah.
Kemudian, Denny berpikir, dengan adanya Luthfi, maka bisa membantu memenangkan proyek, mengingat Luthfi adalah Presiden PKS ketika itu, dan Menteri Pertanian (Mentan) ketika itu juga berasal dari PKS.
Terkait proyek-proyek di Kementan, memang diduga ada kerja sama antara Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, untuk memenangkan proyek di Kementan.
Dalam surat dakwaan milik Fathanah, Luthfi dan Fathanah kerap melakukan pertemuan dengan pengusaha Yudi Setiawan, sejak awal 2012 sampai September 2012.
Pertemuan untuk membahas proyek-proyek di Kementan yang akan dilelang pada 2012, maupun yang sedang direncanakan pada 2013.
Proyek yang dimaksud di antaranya adalah proyek pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit Kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, bantuan biokomposer, proyek pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, pengadaan hand tractor, dan kuota impor daging sapi.
"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan di-ijon terdakwa, dan pelaksanaan pekerjaannya akan diserahkan kepada Yudi Setiawan, dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran, yang mana pengurusan komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," ungkap Jaksa Rini saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Dari beberapa proyek di Kementan, Luthfi diduga menerima banyak fee atau komisi. Terkait ijon proyek benih kopi, Luthfi mendapat Rp 1 miliar dari Yudi Setiawan.
Terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi untuk 12 provinsi tahun anggaran 2012, Luthfi mendapat cek senilai Rp 450 juta dari Yudi Setiawan.
Sementara, dari uang muka biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi tahun 2013, Luthfi tercatat mendapat uang Rp 1,9 miliar dari Yudi Setiawan.
Kemudian, dalam proyek pengadaan bibit jagung, Luthfi menerima uang Rp 2 miliar, yang didapat dari hasil pengumpulan dari beberapa vendor oleh Yudi Setiawan.
Selanjutnya, dalam proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan tahun 2013, Luthfi mendapat Rp 1,75 miliar.
Terakhir, untuk proyek kontigensi, yaitu proyek yang tidak jadi dilaksanakan pada 2012 dan akan dilaksanakan pada 2013, di antaranya proyek bantuan benih jagung hibrida dan bantuan biokomposer, bantuan pupuk, dan bantuan sarana light trap, Luthfi mendapat uang Rp 4.526.000.000, yang diterima melalui Ahmad Fathanah. (*)