TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora, Wisler Manalu terkait penyidikan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/9/2013).
Ini merupakan pemeriksaan kesekian kalinya bagi Wisler. Terakhir dia diperiksa pada tanggal 26 Juli 2013. KPK diduga mendalami persoalan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
Tiga tersangka untuk kasus pengadaan, yaitu Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan Ketua Konsorsium proyek dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Mereka, disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri di proyek Hambalang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis kerugian negara dari mega proyek ini, yaitu Rp 463 miliar.