TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk dijadikan saksi penyidikan kasus dugaan suap di lembaga tersebut, Kamis (12/9/2013).
Kali ini KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SKK Migas, Johannes Widjanarko.
Johannes telah hadir di kantor KPK. Sebelum masuk ke dalam loby KPK, dia enggan berkomentar banyak meski mengakui akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ujar Johannes.
KPK hingga saat ini memang terus mendalami kasus dugaan suap di SKK Migas yang telah menjerat bekas Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Sebelum Johannes, sejumlah pihak dari SKK Migas lain juga telah diperiksa sebagai saksi. Diantaranya adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Agoes Sapto Raharjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Poppi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman. Ketiga petinggi SKK Migas itu diketahui sudah dikenakan status cegah ke luar negeri sejak Kamis (14/8) lalu.