TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kompol Albertus Eko Budiharto yang menjalin hubungan asmara dengan korban pembunuhan sadis, Franciesca Yovie, telah menjalani sidang disiplin yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Ya betul, sudah digelar sidangnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan melalui layanan BlackBerry Messenger, Kamis (11/9/2013).
Ia menuturkan, sidang disiplin untuk Kompol Albertus dilakukan pada Selasa (10/9/2013) lalu dan dirinya bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum). "Persidangannya cuma satu kali, yakni dari jam 9.00 WIB sampai jam 16.00 WIB," kata dia.
Dalam sidang displin tersebut, Kompol Albertus langsung divonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Untuk pasal yang diterapkan, yakni Pasal 3 g dan Pasal 5 a," kata dia.
Dengan dijatuhkannya vonis itu, Kompol Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta penundaan naik gaji berkala.
Ketika ditanyakan apakah Kompol Albertus mengajukan banding atas putusan tersebut, Martinus mengatakan, Albertus tidak mengajukan banding. "Menerima (putusan atau tidak mengajukan banding)," kata dia.