News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Giliran Ramlan yang Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim Bandung

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Tipikor Bandung, Ramlan Comel yang
diduga turut menerima uang suap guna memuluskan penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.

Ramlan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dada Rosada dan Edi Siswandi.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR dan ED," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (13/9/2013).

Selain Hakim Ramlan, Penyidik juga memanggil seorang notaris Mauluddin Achmad Turyana. Ia sebelumnya sudah pernah jalani pemeriksaan untuk tersangka yang lain.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi tak membantah bahwa saat ini penyidik sedang intens mengembangkan kasus suap Hakim PN Bandung. Termasuk sedang mencari bukti-bukti tambahan untuk menjerat hakim lain yang diduga terlibat kasus itu, seiring melengkapi berkas Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Johan memastikan hakim-hakim yang diduga turut menerima uang suap dapat dijadikan tersangka, apabila bukti-bukti yang ada dipandang cukup untuk menjerat para hakim-hakim tersebut.

"Tapi bukti-bukti saat ini belum cukup untuk menetapkan (hakim-hakim lain) sebagai tersangka. Karena itu KPK saat ini dalam rangka membuktikan bukti-bukti yang dimiliki di Pengadilan," kata Johan merespon fakta yang muncul dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kendati demikian, KPK kata Johan juga tidak hanya berpatokan dengan vonis pengadilan. Namun, hakim-hakim tersebut juga bisa dijadikan tersangka, apabila menemukan bukti cukup dalam perkembangan penyidikan Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Dalam dakwaan jaksa kepada hakim Setyabudi, disebutkan Setyabudi menjanjikan kepada (terdakwa) Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara ini dan memutus ringan tujuh terdakwa. Biaya yang diminta Rp 3 miliar, untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar. Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh Singgih di tingkat PN.

Singgih yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang USD 15.000. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang
diberikan untuk Majelis Hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini