TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Neneng Sri Wahyuni membayar uang pengganti Rp 2.604.973.128 dalam perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2008.
Vonis ini lebih besar dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tentang pembayaran uang pengganti dari Rp.800.000.000 menjadi Rp.2.604.973.128," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).
Putusan di tingkat banding ini keluar pada 19 Juni 2013 dengan Nomor.21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Sobari menyatakan amar putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor, pada 14 Maret 2013.
Sidang tingkat banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan anggota Hakim Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, M. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 melalui PT. Anugrah Nusantara.
"Sehingga seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128," tegas Sobari.
Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada istri M Nazaruddin tersebut.
"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," kata Sobari.