TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah penyisihan piutang tidak tertagih kepada negara ternyata memiliki angka yang fantastis dengan total nilai mencapai Rp 157,197 triliun.
Jumlah yang besar tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penentuan penyisihan piutang.
"Pertanyaannya jadi siapa yang diuntungkan jika dilakukan penyisihan atau misalnya sampai terjadi penghapusan piutang," ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyas dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Rabu (18/9/2013).
Total penyisihan tak tertagih yang mencapai angka Rp 157,197 trilun itu setara dengan 11,75 persen dari realisasi penerimaan negara tahun 2012 sebesar Rp 1.338,109 triliun.
Terkait hal tersebut ICW berharap perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terkait pengeluaran kebijakan penyisihan piutang, karena kebijakan tersebut tentunya akan mempengaruhi keuangan negara.
Menurutnya, proses mekanisme sampai dengan keluarnya kebijakan penyisihan piutang perlu dibuka kepada ke publik untuk menghindari penyalahgunaan.
BPK juga dinilai perlu melakukan pengawasan dan mengaudit terkait berjalannya mekanisme penyisihan piutang tersebut.