Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Masyakarat Peduli Netralitas Media hari ini mengadukan stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) ke Komisi Penyiaran Indonesia atas penayangan konvensi calon presiden Partai Demokrat selama dua jam Minggu (15/9/2013) malam.
Darussalam juru bicara koalisi mengatakan siaran tunda konvensi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.
"Indikasi pelanggaran yang kami maksudkan adalah isi atau materi siaran tersebut adalah partai politik yang nyata-nyata sesuai Pasal 36 ayat 4 UU penyiaran Nomor 32 tahun 2002 menegaskan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan," ujar Darus saat ditemui di KPI, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Koalisi juga menilai siaran konvensi tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 10 tentang penyiaran yang berbunyi siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun kecuali untuk siaran iklan.
Koalisi pun meminta KPI agar memeriksa tayangan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang.
"Ini harus dibenarkan. Substansinya adalah blocking time itu melanggar undang-undang. Yang boleh blocking adalah iklan. Kalau sanksinya ringan nggak apa-apa. Intinya sanksinya lah. (Sanksi) Itu bukan urusan kita," kata Darus.
Sebelumnya, TVRI menyiarkan siaran tunda konvensi calon presiden Partai Demokrat mulai pukul 22.30 WIB hingga 00.30 WIB. Tayangan tersebut menyiarkan acara pengenalan dan penyampaian visi misi 11 peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Para pengadu adalah Manifest Institute, Komunitas untuk Transformasi Sosial (Katalis), Poros Pemuda Indonesia, Nalanda Institute, Flobamora Institute.