TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan putra mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Hudzaifah Luthfi bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah dalam perkara kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/9/2013).
Selain keduanya, jaksa penuntut umum juga menghadirkan empat saksi lainnya yakni Andi Akmal, Najamuddin Marhamid, Winson Ngan dan, Andika Santoso.
Ilham dipanggil jaksa lantaran pernah memberikan uang Rp 8 miliar kepada Fathanah. Dalam surat dakwaan KPK disebutkan, pemberian uang itu untuk pemenangan Ilham Arief dalam Pilgub Sulsel. Ilham kala itu hendak maju dalam Pilgub melalui PKS.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729 miliar dan USD 89.321.