TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan mendukung diusut tuntas terjadinya korupsi dan mark up anggaran pembuatan e-KTP.
"E-KTP harus jalan terus, dan proses hukum harus ditegakkan untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi ‘E-KTP’ bersama kuasa hukum M. Nazaruddin, Elza Syarif di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Agun mengatakan, Mendagri Gamawan Fauzi dalam Raker dengan Komisi II DPR pernah bilang akan mundur, dan ada mafia e-KTP. Tapi, belum dijelaskan maksud mafia tersebut, meski proyek e-KTP ini melibatkan institusi Polri, Kemenkeu dan lain-lain. DPR tak mau masuk ke dalam masalah teknis operasional e-KTP itu.
Masalah teknis operasional termasuk perusahaan, keuangan, teknologi e-KTP dan sebagainya menurut Agun semuanya diserahkan ke Kemendagri.
“Khusus e-KTP ini DPR hanya meminta agar DPT (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) itu akurat untuk pemilu 2014. Kita harapan per Januari 2014 seluruh penduduk sudah memiliki e-KTP. Jadi, proyek e-KTP Rp 5,8 triliun ini jangan sampai gagal,” kata Agun.
Menurut Agun, kalau DPT sudah akurat maka pemilu 2014 diharapkan berlangsung jujur, adil, demokratis, efektif, dan transparan, dan kasus pemilu 2009 tidak terulang di pemilu 2014.
Kuasa hukum M. Nazaruddin, Elza Syarif menegaskan jika memang ada mark up dan korupsi anggaran di proyek e-KTP tersebut. Mark upnya sampai 49 % dari total anggaran Rp 5,8 triliun.
Bahkan sebelum proyek itu ditetapkan, sudah berlaku sistim ijon, di mana 5 konsorsium perusahaan yang mau tender diminta membayar masing-masing Rp 50 miliar, sehingga menjadi Rp 250 miliar.
“Jadi, korupsi dan mark dalam e-KTP ini serius, bukan mimpi,” katanya.(js)