News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Agung

Anggota DPR Terlibat Upaya Suap Calon Hakim Agung Harus Diusut

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan meminta Komisi Yudisial (KY) secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR yang mencoba menyuap beberapa komisioner KY ke Badan Kehormatan DPR RI.

"Tentu saja tidak hanya pelanggaran etik sebagai anggota DPR yang perlu diusut, namun juga terhadap tindak pidananya," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Pasal pidana yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang isinya adalah, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.

"Artinya, meskipun perbuatan anggota DPR yang mencoba menyuap Komisioner KY tidak selesai, menurut hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini