TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan meminta Komisi Yudisial (KY) secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR yang mencoba menyuap beberapa komisioner KY ke Badan Kehormatan DPR RI.
"Tentu saja tidak hanya pelanggaran etik sebagai anggota DPR yang perlu diusut, namun juga terhadap tindak pidananya," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Pasal pidana yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang isinya adalah, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.
"Artinya, meskipun perbuatan anggota DPR yang mencoba menyuap Komisioner KY tidak selesai, menurut hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," katanya.