News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Fathanah 23 Kali tak Bayar Cicilan Mobil

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ahmad Fathanah

Tribunnews.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah disebut belum membayar kredit mobil. Mobil mewah itu dibeli keduanya di William Mobil menggunakan kredit dari Mitsui Leasing Capital Indonesia.

"Terdakwa (Fathanah) mengambil mobil Mercy hitam di William Mobil. Uang mukanya 30 persen dan masa cicilan dua tahun. Tetapi, dia sama sekali belum bayar cicilan sebanyak 23 kali," ujar pihak kredit pemasaran Andika Santoso saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Andika mengaku merugi karena mobil Mercy seri C 200 itu belum dibayar Fathanah dan setelah itu ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil itu pun telah disita KPK.

"Kerugiannya, 23 dikali angsuran per bulan Rp 26,104 juta," katanya.

Sementara Luthfi, mengambil FJ Cruiser dari William Mobil dan juga kredit dari Mitsui. Menurut Andika, Luthfi baru membayar kredit sebanyak dua kali dari masa cicilan selama 3 tahun. Luthfi telah membayar uang muka sebesar 40 persen dari harga mobil itu. Andika kembali merugi karena Luthfi ditangkap KPK dan mobil tersebut disita.

"Harga mobil Rp 608 juta dengan cicilan per bulan Rp 19,825 juta. Jadi masih ada 33 kali cicilan yang belum dibayar," terang Andika.

Seperti diketahui, KPK menyita sederet mobil mewah yang diindikasi TPPU terkait Luthfi. Artinya, mobil tersebut bisa diperoleh dari Luthfi, pemberian, ataupun milik Luthfi yang disamarkan kepemilikannya.

Mobil yang disita KPK diantaranya FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE dan FJ Cruiser bernomor polisi B 1330 SZZ dari Fathanah. Cruiser ini disita bersamaan dengan tiga mobil lainnya, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, dan Mercedes Benz C200 B 8749 BS.

Kemudian VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Pajero Sport, dan Nissan Navara. Dalam kasus ini, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini