News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Agung

Pekan Depan KY Selidiki Dugaan Suap di Toilet DPR

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini lokasi toilet di DPR yang diduga dijadikan tempat transaksi calon hakim agung dan anggota DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mulai memeriksa kejadian 'toilet remang' yang diduga praktik suap seorang calon hakim agung (CHA) kepada seorang anggota Komisi III DPR RI.

"Ya memang, ini kan nanti mulai pekan depan kita akan panggil mulai dari wartawannya yang melihat, hakimnya, bukan sebagai CHA tapi kan dia memang sebagai hakim kan," ujar Imam Anshori Saleh, Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, di KY, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut Imam, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, KY akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.

"Kalau ada indikasi kuat ya kita akan koordinasi KPK untuk dipidanakan. Kalau dari segi lobinya itu etika, tapi kalau sampai ada suap itu kan sudah kriminal," tegas Imam.

Laporan ke KPK tersebut juga akan menyeret anggota Komisi III DPR tersebut jika memang ditemukan indikasi kuat. "Ya itu nanti yang proses KPK tapi kita akan sampaikan informasinya kan," terang Imam.

Sebelumnya, diberitakan anggota Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori dengan Calon Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga melakukan lobi politik di toilet dekat ruang rapat Komisi VIII.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang berisikan sejumlah LSM meminta Komisi Yudisial (KY) untuk membukanya dan mengungkap siapa oknum anggota Komisi III DPR yang menawarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk meloloskan salah satu calon hakim agung (CHA) beberapa tahun silam.

Koalisi menganggap kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran etik tetapi juga dugaan Tipikor tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini