News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ancam Jemput Paksa Politisi Golkar Tersangka Korupsi DPID

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Johan Budi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam menjemput paksa politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman.

Haris, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).Ia, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, kalau Haris kembali tak hadir tanpa keterangan pada panggilan berikutnya, KPK siap melakukan penjemputan paksa.

"Akan ada pemanggilan kedua. Kalau tidak diindahkan, tentu akan dilakukan (panggil paksa)," ujar Johan Budi di Gedung KPK RI, Jumat (20/9/2013).

Seperti diketahui, Haris diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Menurut Johan, penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd.

Adapun Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd dituntut tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.

Johan mengatakan, Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa mengaitkan dengan tersangka HAS," ujar Johan.

Peran Haris terungkap dalam persidangan kasus Fahd dan Wa Ode. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dan Wa Ode. Sekitar September 2010, Fahd menemui Haris di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima DPID.

Haris pun, menurut dakwaan, menghubungkan Fahd dengan Wa Ode Nurhayati. Dalam persidangan beberapa  waktu lalu, Fahd bahkan mengaku memberikan uang Rp 500 juta sebagai imbalan untuk Haris. Menurut Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Fahd mengaku pertama kali bertemu Haris pada 2009. Saat itu Fahd ikut dalam tim pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera dalam Pemilihan Umum 2009. Ketika itu, menurut Fahd, dia menganggap Haris sebagai orang dekat Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI yang juga politikus senior Partai Golkar.

"Yang saya tahu, di mana ada JK, di situ ada Haris," ucapnya.

Atas terungkapnya peran Haris, majelis hakim Pengadilan Tipikor beberapa kali memerintahkan KPK untuk menangkap Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini